1.golongan pertama:Berpendapat bahwa niatitu sunat di lafadkan,sebab untuk membantu kemantapan hati.
2.golongan kedua:Niat itu cukup di dlam hati,sebab niat itu adalah suara hati.
Kalau niat itu di wajibkan atau di sunatkan,maka harus ada tuntutannya yang jelas.
Sebab setiap ibadah dalam agama diperlukan dalilnya.jika tidak ada dalilnnya itu termasuk sesat.
Dari dua pendapat di atas,dapat kita ambil pengertianya sebagai berikut:
1.Setiap amalan ibadah harus di sertai niat.
2.Niat itu cukup dalam hati.
3.Mengucapkan niat di dalam hati shalat"ushalli" hukumnya boleh asal tidak di wajibkan
4.Sebab mengucapkan "ushalli"tidak termasuk acara shalat(shlat di mulia dari takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam)
5.Kalau niat itu di lafadkan,maka bisa saja niat itu berbahasa berbahasa jawa atau yang lainnya yang boleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar